Fajarasia.id — Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama sekitar dua tahun. Kasus tersebut diduga melibatkan ayah tiri dan kakak tirinya.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban bersama keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati. Pada Selasa (27/10/2026), korban menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri,” kata Zuhad kepada wartawan di Polresta Pati.
Menurut Zuhad, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar, sekitar Juli 2024. Peristiwa itu disebut terjadi berulang kali hingga kejadian terakhir yang dilaporkan pada 3 September 2026.
Ia menyebut, terduga pelaku merupakan ayah tiri korban yang berusia 50 tahun dan kakak tiri korban yang berusia 19 tahun.
Kasus tersebut mencakup dugaan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Namun, seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Polisi amankan dua terduga pelaku
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap remaja tersebut.
Menurut Dika, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pati. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Iya benar tindak pidana kekerasan seksual dilakukan bapak tiri dan kakak tiri yang telah kami amankan di Polresta Pati. Ini baru proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan perhatian khusus, terutama untuk menjamin keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, perlindungan identitas korban serta pendampingan psikologis dan pemulihan menjadi hal penting agar korban tidak mengalami tekanan atau trauma tambahan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan penanganan perkara berjalan dengan mengutamakan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.****





