RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Lindungi Korban Investasi Bodong

RUU Perampasan Aset Disiapkan untuk Lindungi Korban Investasi Bodong

Fajarasia.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan, mulai dari investasi bodong, penipuan perdagangan saham dan komoditas fiktif, hingga penipuan biro perjalanan ibadah umrah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, aturan tersebut nantinya harus memberikan ruang bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada korban, bukan semata-mata memasukkannya ke kas negara.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Menurut dia, selama ini korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh pengembalian uang meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

Habiburokhman menilai, sistem peradilan pidana konvensional masih lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku atau in personam, sementara pemulihan kerugian masyarakat belum mendapatkan perhatian yang sebanding.

Akibatnya, tidak sedikit pelaku kejahatan yang dinilai lebih memilih menjalani hukuman penjara daripada kehilangan aset hasil tindak pidana. Sebagian lainnya diduga menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus besar yang memperlihatkan sulitnya korban memperoleh kembali uang mereka, antara lain skandal investasi ilegal Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan Doni Salmanan, serta berbagai investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.

Ia juga menyinggung kasus penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour yang menyebabkan banyak jemaah kehilangan uang yang telah mereka kumpulkan untuk beribadah.

Dalam kasus Binomo, misalnya, persoalan pengembalian aset kepada korban sempat menjadi polemik setelah pada tingkat pengadilan pertama sejumlah aset sitaan diputuskan dirampas untuk negara.

Menurut Habiburokhman, kondisi tersebut membuat para korban harus menempuh perjuangan hukum tambahan untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Persoalan serupa, kata dia, juga terlihat dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah. Ribuan jemaah yang telah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian mengenai nasib dana mereka.

Karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kepastian hukum mengenai tujuan akhir aset yang berhasil dirampas, terutama ketika aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Habiburokhman menyebut salah satu ketentuan penting yang diupayakan masuk dalam RUU Perampasan Aset terdapat pada Pasal 38 ayat (3).

Dalam rumusan yang disampaikannya, putusan perkara perdata perampasan aset dapat menetapkan bahwa aset yang dirampas dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurut dia, ketentuan tersebut penting agar hakim memiliki landasan hukum untuk memprioritaskan pemulihan hak korban sesuai dengan asal-usul aset dan ketentuan yang berlaku.

“Klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem, proses perampasan tidak harus selalu menunggu penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku.

Dengan mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan dibekukan sesuai prosedur hukum, kemudian dimintakan perampasan melalui putusan pengadilan.

Apabila telah memenuhi persyaratan hukum, aset tersebut dapat dikelola dan hasilnya didistribusikan secara proporsional kepada para korban yang telah terverifikasi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap pengaturan perampasan aset dapat mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan kekayaan melalui nama pihak lain atau praktik nominee.

Ia juga menilai mekanisme tersebut dapat mencegah pelaku menikmati kembali hasil kejahatan setelah menjalani hukuman pidana.

Bagi Habiburokhman, keberhasilan pemberantasan kejahatan keuangan tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dipenjara. Negara juga harus memastikan masyarakat yang menjadi korban memperoleh kembali hak ekonominya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara dalam mengambil kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana menjamin keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Meski demikian, mekanisme perampasan aset tetap harus menjamin proses peradilan yang adil, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.****

Pos terkait