Fajarasia.id — Senat Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan peserta aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas publik. Melalui aturan yang dikenal sebagai rioters-pay, negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 euro atau sekitar Rp 200 juta per orang.
Penyiar Public Sénat melaporkan, rancangan tersebut disahkan dalam pemungutan suara pada Selasa malam hingga Rabu dini hari waktu setempat. Sebanyak 229 senator mendukung, sedangkan 105 lainnya menolak.
RUU itu dirancang untuk mengatur ganti rugi atas kerusakan akibat kekerasan dan perusakan di ruang publik, sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Gagasan tersebut awalnya muncul setelah kerusuhan menyusul kemenangan Paris Saint-Germain di Liga Champions pada Mei. Pembahasan kemudian menguat setelah terjadi vandalisme dan penjarahan dalam demonstrasi pada 17 Oktober.
Meski mendapat dukungan mayoritas sayap kanan di Senat, rancangan itu menuai kritik dari kelompok kiri. Mereka menilai sejumlah ketentuannya berpotensi berbenturan dengan prinsip kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab pidana individual.
Salah satu ketentuan utama dalam RUU tersebut memungkinkan peserta aksi menanggung ganti rugi secara bersama-sama atas kerusakan yang terjadi, termasuk ketika mereka tidak terbukti melakukan perusakan secara langsung.
Pemerintah juga diusulkan dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian yang dibebankan kepada pihak terkait.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan karena memunculkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab peserta demonstrasi dan perlindungan hak-hak warga negara yang ikut menyampaikan pendapat secara damai.
Selain soal ganti rugi, Senat menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang dinilai berpotensi memicu gangguan serius terhadap ketertiban umum.
Konten yang menjadi sasaran terutama berkaitan dengan hasutan kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan. Platform media sosial akan diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten yang dimaksud. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, platform dapat menghadapi pemblokiran atau penghapusan dari daftar layanan.
RUU tersebut juga mencakup sejumlah langkah keamanan tambahan, antara lain perluasan kewenangan administratif untuk melarang demonstrasi, sanksi yang membatasi warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta pemberatan hukuman bagi pelaku kerusuhan.
Senat turut menyetujui perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma. Selain itu, pelaku kerusuhan dapat dikenai tindakan pengusiran dari hunian sosial sesuai ketentuan yang diusulkan.
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa rancangan undang-undang ini tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian material, tetapi juga memperluas instrumen pengawasan dan penindakan terhadap aksi yang mengganggu ketertiban umum.
Namun, pengesahan oleh Senat belum membuat aturan tersebut berlaku sebagai undang-undang. RUU masih harus dibahas oleh Majelis Nasional, majelis rendah parlemen Prancis.
Perbedaan pandangan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pembahasan berikutnya. Perdebatan utama diperkirakan berkisar pada upaya menjaga ketertiban umum dan memulihkan kerusakan, sekaligus memastikan kebebasan demonstrasi serta prinsip tanggung jawab individual tetap terlindungi.****





