Fajarasia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi, baik saat menyampaikan pendapat di ruang publik maupun ketika beraktivitas di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis melalui komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Jaga ruang publik bersama dan jangan mudah terprovokasi. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga ketertiban,” kata Isir, Selasa (27/10/2026).
Menurut Isir, kritik terhadap pemerintah dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Karena itu, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, dengan mengutamakan cara-cara yang konstruktif dan tidak menggunakan kekerasan.
Ia menegaskan, Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pendekatan persuasif diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kebebasan berpendapat.
“Polri menghormati setiap aspirasi masyarakat. Kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Mari sampaikan aspirasi secara damai,” ujarnya.
Selain mengingatkan pentingnya aksi damai, Isir meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Warga diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan kabar yang keliru atau memicu kesalahpahaman.
Menurut dia, ruang demokrasi perlu dijaga secara bersama-sama, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Perbedaan pendapat semestinya menjadi bagian dari dialog, bukan pemicu konflik di tengah masyarakat.
“Demokrasi bukan hanya tentang keberanian menyampaikan pendapat, tetapi juga kedewasaan dalam menghormati perbedaan. Polri bersama masyarakat, mari kita jaga agar aspirasi tersampaikan,” kata Isir.
Polri berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban sekaligus menggunakan hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Dengan demikian, aspirasi publik dapat disampaikan tanpa mengganggu keamanan dan menghormati hak orang lain.***





