DPR Minta Jaringan Narkoba di Balik Lapas Diusut Tuntas

DPR Minta Jaringan Narkoba di Balik Lapas Diusut Tuntas

Fajarasia.id  – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas jaringan narkotika di Indonesia. Ia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar kawasan rawan peredaran, tetapi juga mengungkap bandar dan pengendali jaringan yang diduga beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas).

Yanuar menilai, pemetaan wilayah rawan dan identifikasi bandar merupakan langkah penting. Namun, upaya pemberantasan narkoba harus menjangkau seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pihak yang mengendalikan distribusi.

“Saya mengapresiasi komitmen Kapolri untuk memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia. Pemetaan kawasan rawan dan identifikasi bandar merupakan langkah penting. Tetapi, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar kampung-kampung atau titik peredaran di tengah masyarakat,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Politikus Fraksi PKS itu menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun lokasi aktivitasnya.

Prinsip tersebut, menurut dia, juga berlaku apabila ditemukan keterlibatan narapidana ataupun oknum petugas dalam peredaran narkotika.

“Jangan sampai aparat bekerja keras membongkar peredaran narkoba di luar, tetapi jaringan yang diduga dikendalikan dari balik lapas luput dari pengawasan,” tegasnya.

Yanuar mengingatkan, lapas harus menjalankan fungsi pembinaan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk mengendalikan kejahatan terorganisasi. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan untuk aktivitas narkotika perlu ditelusuri secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga penegak hukum lainnya.

Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, mengawasi potensi penyalahgunaan fasilitas lapas, menindaklanjuti transaksi narkotika, hingga menelusuri aliran dana jaringan tersebut.

Selain pengawasan, Yanuar menekankan pentingnya integritas aparat dan pengawasan internal. Jika ditemukan petugas yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam jaringan narkotika, tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, pemberantasan narkoba juga sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Tidak boleh ada wilayah yang luput dari penegakan hukum,” ujarnya.

Yanuar menilai, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang ditangkap. Penegakan hukum harus mampu memutus rantai pasokan, mengungkap bandar besar dan pengendali jaringan, serta mencegah kelompok yang sama kembali menjalankan aktivitasnya.

Ia mengingatkan bahwa dampak narkoba tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga, menurunkan produktivitas masyarakat, dan mengancam generasi muda.

Karena itu, ia mendorong pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas, pengawasan lapas yang efektif, pencegahan di lingkungan masyarakat, serta edukasi bagi generasi muda.

Yanuar berharap, langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

“Negara harus hadir dengan ketegasan. Kampung-kampung yang menjadi pusat peredaran narkoba harus ditindak, jaringan yang beroperasi dari dalam lapas harus diusut, dan bandar serta pengendali jaringan harus diburu sesuai hukum,” katanya.***

Pos terkait