Kemendagri Minta BLUD Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Kemendagri Minta BLUD Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

Fajarasia.id  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kemandirian keuangan daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, keberhasilan BLUD tidak cukup diukur dari kemampuan mengelola keuangan secara fleksibel. Hal terpenting adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan penerapan Badan Layanan Umum Daerah harus terlihat pada manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Fatoni, pembahasan penguatan BLUD kali ini mencakup tiga sektor, yakni pendidikan vokasi melalui sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), laboratorium lingkungan hidup, dan pengelolaan karbon.

Pada sektor pendidikan, BLUD diharapkan mampu meningkatkan kompetensi serta kesiapan kerja lulusan. Sementara itu, penguatan laboratorium lingkungan diarahkan untuk menjamin keandalan hasil pengujian. Adapun pengelolaan karbon perlu menghasilkan pengurangan emisi yang terukur sekaligus memberi manfaat bagi daerah.

Fatoni menegaskan, penerapan BLUD di SMKN tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan biaya kepada peserta didik tanpa dasar hukum. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab mendanai pendidikan sesuai kewenangannya.

Di sektor laboratorium lingkungan hidup, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan peralatan, bahan pengujian, serta tenaga profesional yang kompeten. Kecepatan pelayanan, menurut Fatoni, harus tetap disertai integritas dan hasil pengujian yang dapat dipercaya.

Sementara itu, pengelolaan karbon harus memiliki kejelasan kewenangan, dasar hukum, pembiayaan, dan pencatatan yang sesuai dengan ketentuan. Potensi pendapatan dari karbon tidak boleh langsung dianggap sebagai penerimaan yang siap digunakan sebelum hak dan perhitungannya dipastikan.

Untuk memastikan BLUD berjalan optimal, Fatoni meminta pemerintah daerah menyiapkan sumber daya manusia, unit pengelola, kebutuhan pembiayaan, serta indikator keberhasilan sebelum penerapan dilakukan.

Setiap unit juga harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Dokumen yang diperlukan antara lain komitmen peningkatan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis, standar pelayanan minimal, serta laporan keuangan atau proyeksi keuangan.

Selain itu, diperlukan laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Fatoni menekankan bahwa pelaksanaan BLUD membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Dinas teknis bertanggung jawab memastikan kesiapan pelayanan, pengelola keuangan daerah mendampingi penganggaran dan akuntansi, Bappeda menyelaraskan program dengan perencanaan pembangunan, sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan berbasis risiko.

Pengelolaan BLUD sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Kemendagri berharap penguatan tata kelola BLUD dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, sekaligus memperbaiki mutu layanan pendidikan vokasi, pengujian lingkungan, dan pengelolaan karbon.

“Dengan demikian, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja unit pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” kata Fatoni.***

Pos terkait