JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset

JAMAK Tolak Illicit Enrichment Masuk RUU Perampasan Aset

Fajarasia.id  – Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikorupsi (JAMAK) menolak usulan memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. JAMAK menilai, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Penolakan itu disampaikan perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Yupen menyebut ada tiga pertimbangan utama yang mendasari sikap organisasinya, yakni perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia, kesesuaian dengan sistem hukum nasional, serta penafsiran terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Ada tiga alasan kenapa kami menolak illicit enrichment ini dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh dewan,” ujar Yupen.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. JAMAK menilai, penerapan ketentuan illicit enrichment perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengabaikan proses hukum yang adil atau due process of law serta asas praduga tak bersalah.

Yupen juga merujuk Pasal 28H UUD 1945 sebagai salah satu landasan konstitusional yang perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan tersebut.

Menurut JAMAK, setiap rumusan hukum dalam RUU Perampasan Aset harus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan aparat sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Alasan kedua menyangkut kesesuaian illicit enrichment dengan sistem hukum Indonesia. JAMAK menyoroti pentingnya asas legalitas dan lex certa, yaitu prinsip bahwa ketentuan hukum harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.

Yupen juga memperingatkan potensi tumpang tindih antara rezim hukum pidana dan mekanisme perampasan aset. Persoalan lain yang disoroti adalah kemungkinan benturan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain kejelasan aturan, JAMAK menilai kesiapan infrastruktur pembuktian perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum ketentuan tersebut diterapkan.

“Yang pilar keduanya, yang menjadi alasan penolakan kami adalah tentang sistematika dan ekosistem hukum kita. Tentang asas legalitas, lex certa,” kata Yupen.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. JAMAK berpandangan, keberadaan konvensi tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh ketentuannya diadopsi ke dalam hukum nasional tanpa mempertimbangkan sistem konstitusi dan prinsip hukum yang berlaku.

Yupen secara khusus merujuk Pasal 20 UNCAC yang menggunakan frasa shall consider, atau meminta negara peserta mempertimbangkan pengaturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Menurut pandangan JAMAK, rumusan tersebut memberikan ruang bagi negara untuk menilai penerapan ketentuan illicit enrichment berdasarkan konstitusi dan prinsip hukum nasional masing-masing.

Dengan demikian, JAMAK meminta DPR mempertimbangkan secara mendalam aspek konstitusional, kepastian hukum, pembagian kewenangan, dan kesiapan mekanisme pembuktian sebelum memasukkan ketentuan tersebut ke dalam RUU Perampasan Aset.***

Pos terkait