Fajarasia.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan ini muncul menyusul meluasnya kebakaran, banyaknya masyarakat terdampak, serta besarnya kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Daniel menilai, penetapan status bencana nasional dapat memperkuat koordinasi penanganan karhutla agar lebih terpusat dan efektif. Ia berpandangan, sejumlah indikator penetapan status kebencanaan telah terlihat, mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, hingga luas wilayah terdampak.
“Kami berpandangan bahwa, dinaikkan status karhutla sebagai bencana nasional menjadikan penanganan karhutla menjadi terkonsentrasi. Bicara indikator sudah terpenuhi, bicara korban sudah banyak korban, bicara kerugian harta benda tentu masyarakat sudah kehilangan harta bendanya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Daniel kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurut Daniel, dampak kebakaran hutan dan lahan kini meluas hingga lintas provinsi dan pulau, bahkan dirasakan oleh negara lain. Ia juga menyebut kerugian ekonomi akibat karhutla tahun ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan secara serius peningkatan status kebencanaan agar penanganan darurat dan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.
“Hanya saja butuh keberanian pemerintah untuk menetapkan status kebencanaan ini menjadi bencana nasional,” ujarnya.
Daniel mengatakan, masyarakat telah menghadapi dampak karhutla selama hampir empat bulan. Menurut dia, kebakaran tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga dilaporkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Ia menilai, kondisi tersebut membutuhkan langkah yang lebih kuat dari pemerintah, terutama untuk menjamin keselamatan warga, memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak, serta mempercepat pemulihan setelah kebakaran.
“Masyarakat sudah capek dengan kondisi karhutla tahun ini, sudah berjalan hampir empat bulan. Masyarakat sudah meminta kepada pemerintah agar ditetapkan sebagai bencana nasional, karena banyak korban yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan, tidak hanya di Kalimantan, hampir di semua wilayah terjadi kebakaran,” katanya.
Daniel berharap pemerintah mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan menjadikan keselamatan warga dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas utama.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu dasar hukum yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah.
Menurut dia, penilaian terhadap skala dampak, jumlah korban, kerugian, dan cakupan wilayah perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Daniel berharap pemerintah tidak mengabaikan besarnya dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat. Ia menilai, keputusan yang tepat diperlukan agar penanganan kebakaran, perlindungan warga, dan pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terkoordinasi.
“Di situ letak keberpihakan pemerintah kepada rakyat secara maksimal,” tegasnya.***





