DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Kepentingan Asing

DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Kepentingan Asing

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengutamakan kepentingan nasional dan tidak membuka celah bagi kepentingan asing. Ia juga meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara cermat agar mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus memberi manfaat bagi negara.

Pernyataan itu disampaikan Bimantoro dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan berbagai pandangan secara objektif. Ia menilai, penyebaran opini di media sosial yang tidak disertai pemahaman utuh berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Karena ini banyak sekali penggiringan-penggiringan isu ataupun opini yang ada di media sosial sekarang yang membuat masyarakat di bawah ini bingung,” kata Bimantoro.

Ia berharap para narasumber yang memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut dapat membantu meluruskan informasi serta mengidentifikasi celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan di luar kepentingan nasional.

Bimantoro juga mengingatkan agar persoalan yang melibatkan oknum aparat tidak digeneralisasi sebagai gambaran seluruh institusi penegak hukum. Menurut dia, masih banyak aparat yang menjalankan tugas sesuai peraturan dengan mengedepankan keadilan dan kehati-hatian.

“Dan inilah yang menurut saya kami pun mohon bantuan daripada narasumber untuk bisa menetralisir itu kepada masyarakat. Jangan sampai negara kita menjadi korban sekali lagi,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Bimantoro menekankan pentingnya tata kelola aset yang dirampas negara. Ia berharap aset hasil rampasan dapat dikelola secara profesional sehingga nilainya terjaga dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Ia menyinggung adanya aset rampasan yang mengalami penurunan nilai. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam merancang mekanisme pengelolaan aset ke depan.

“Ini yang kita tidak harapkan dan nanti juga ini pun fakta di lapangan, di negara kita sendiri pun banyak juga pengelolaan juga yang turun,” katanya.

Karena itu, Bimantoro berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme perampasan, tetapi juga memperhatikan tata kelola setelah aset dikuasai negara. Dengan demikian, aset yang berhasil dirampas dapat dipertahankan nilainya dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Ia menegaskan, pembahasan regulasi tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga kepentingan nasional, serta memastikan pengelolaan aset negara berlangsung secara akuntabel.****

Pos terkait