Fajarasia.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 313 narapidana berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Di antara ratusan warga binaan tersebut terdapat narapidana dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video pesta narkoba di dalam kamar hunian beredar.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan sekaligus pembinaan terhadap narapidana yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi atau pernah melakukan pelanggaran.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan dilakukan secara serentak pada Rabu dini hari melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Sebanyak 39 narapidana berasal dari Sumatera Selatan, 47 dari Lampung, 57 dari Jakarta, 125 dari Jawa Barat, dan 45 dari Jawa Timur.
Pemberangkatan dilakukan dari sejumlah lapas dan rutan. Untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, narapidana diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara narapidana asal Jakarta berangkat dari Lapas Kelas I Cipinang.
Adapun narapidana asal Jawa Barat diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok, sedangkan dari Jawa Timur melalui Lapas Kelas I Surabaya.
Kasus Rutan Depok menjadi perhatian setelah sejumlah narapidana diduga menggelar pesta narkoba di dalam kamar hunian. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan narapidana yang terkait kejadian tersebut positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Namun, Ditjenpas belum mengungkap jumlah pasti narapidana dari Rutan Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Tatan menjelaskan, sebanyak 38 warga binaan Rutan Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut dalam pemindahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menyebut dua narapidana berinisial AA dan SW dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. Keduanya mengakui terlibat dalam pesta narkoba di dalam rutan.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan pemeriksaan urine dilakukan terhadap narapidana setelah muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Selain narapidana, dugaan keterlibatan petugas rutan dalam peredaran narkoba juga masih didalami. Kementerian Imipas menyatakan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pegawai yang menjadi pemasok narkoba masih berlangsung.
Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa di dalam lapas maupun rutan.***




