MPR Libatkan Mahasiswa UIN Jakarta Bahas Arah Pembangunan Nasional

MPR Libatkan Mahasiswa UIN Jakarta Bahas Arah Pembangunan Nasional

Fajarasia.id  — Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengajak mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membedah draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pelibatan generasi muda dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan nasional disusun secara berkelanjutan dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam seminar nasional bertajuk “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN): Menata Arah Pembangunan Nasional Indonesia” yang diselenggarakan MPR RI bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Seminar yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu menghadirkan sejumlah akademisi dan tokoh, antara lain Anggota Badan Pengkajian MPR RI Ida Fauziyah, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 Arief Hidayat, Guru Besar Politik Islam dan Hukum Tata Negara UIN Jakarta Khamami Zada, serta Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UIN Jakarta Rizqon Halal Syah Aji.

Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Muhammad Maksum turut menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Ida Fauziyah mengaku bangga dapat berdiskusi dengan mahasiswa pada momentum Hari Sumpah Pemuda. Ia mendorong generasi muda untuk tidak sekadar menjadi penonton dalam perjalanan bangsa, tetapi berani mengambil peran dalam mendorong perubahan.

Ida mengajak mahasiswa mempertanyakan kontribusi yang dapat mereka berikan bagi masa depan Indonesia.

“Apakah aku 10 orang itu yang akan mengguncang dunia?” ujar Ida, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis penyelenggara, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, mahasiswa memiliki posisi penting dalam memberikan gagasan dan kritik terhadap kebijakan negara, termasuk dalam penyusunan arah pembangunan nasional.

Karena itu, pembahasan PPHN tidak seharusnya hanya berlangsung di lingkungan lembaga negara. Perguruan tinggi dan masyarakat luas juga perlu dilibatkan agar gagasan yang dirumuskan dapat mempertimbangkan kebutuhan serta aspirasi berbagai kelompok.

Ida menjelaskan, gagasan PPHN memiliki relevansi dengan prinsip kemaslahatan dalam kaidah fikih, yakni “Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah”. Prinsip tersebut bermakna bahwa kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan.

Menurutnya, kekuasaan tidak semestinya dijalankan untuk kepentingan penguasa semata, melainkan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Orientasi tersebut, kata Ida, sejalan dengan tujuan pembentukan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menyebut Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN pada Agustus 2025. Meski demikian, pendalaman dan diskusi masih terus dilakukan untuk menyempurnakan gagasan tersebut.

“Badan Pengkajian MPR RI terus melakukan forum diskusi sebagai ruang bagi masukan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan meaningful participation,” ujarnya.

Secara substansi, PPHN mencakup tiga bidang utama pembangunan, yakni peningkatan karakter dan kualitas manusia, penguatan kelembagaan sosial politik serta tata kelola pemerintahan, dan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ketiga bidang tersebut, menurut Ida, harus berjalan beriringan. Pembangunan manusia membutuhkan dukungan kelembagaan yang baik, sementara keseluruhan prosesnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun dari sisi landasan hukum, terdapat tiga alternatif yang sedang dikaji, yaitu melalui perubahan UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR), atau undang-undang.

Ida menegaskan, PPHN tidak dirancang untuk menghapus ataupun menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang telah berjalan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta dokumen perencanaan pembangunan di tingkat daerah.

Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi pedoman strategis yang membantu menyelaraskan perencanaan pembangunan agar lebih terpadu dan berkesinambungan.

Sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat, draf substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN dapat diakses melalui situs resmi MPR RI, yakni mpr.go.id.

Ida mengajak mahasiswa, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk mempelajari dokumen tersebut serta menyampaikan pandangan dan usulan perbaikan.

Ia menekankan bahwa draf PPHN masih membutuhkan masukan agar gagasan yang disusun dapat semakin matang sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Pelibatan mahasiswa dalam pembahasan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum akademik semata, tetapi menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan yang membuka ruang bagi generasi muda untuk ikut menentukan arah pembangunan Indonesia.****

Pos terkait