Komisi III DPR Minta Kapolri Gas Pol Bongkar Jaringan Narkoba

Komisi III DPR Minta Kapolri Gas Pol Bongkar Jaringan Narkoba

Fajarasia.id  — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempertahankan langkah agresif dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan, penindakan harus menyasar seluruh mata rantai kejahatan, termasuk bandar besar dan jaringan di baliknya.

Habiburokhman mengapresiasi langkah Kapolri yang turun langsung memimpin sejumlah operasi pemberantasan narkoba pada awal masa kepemimpinannya. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dipertahankan agar penindakan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami meminta Polri terus mempertahankan ritme ‘gas pol’ ini, menyikat habis seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya dan para bandar besarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Ia menilai, pemberantasan narkoba bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Habiburokhman menyoroti sejumlah langkah kepolisian, mulai dari pengungkapan pabrik narkoba di Pidie, Aceh, penindakan terhadap produksi tramadol ilegal lintas provinsi, hingga penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.

Menurut dia, operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolri mengirimkan pesan bahwa negara tidak boleh membiarkan sindikat narkoba terus beroperasi. Langkah tersebut juga diharapkan mendorong jajaran kepolisian di daerah untuk bergerak lebih cepat dan terkoordinasi.

Ia berharap, konsistensi penindakan dapat memastikan pemberantasan narkoba menyentuh seluruh lapisan jaringan, bukan hanya pelaku di tingkat bawah.

“Langkah ini juga otomatis membakar semangat seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk bergerak dengan frekuensi dan kecepatan yang sama,” ujarnya.

Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga kesinambungan operasi agar upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti sebagai gebrakan sesaat, tetapi menjadi langkah penegakan hukum yang berkelanjutan.****

Pos terkait