Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran

Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Ijazah Gibran

Fajarasia.id  — Komisi II DPR RI akan mempelajari dan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK. Namun, hingga Kamis (8/10/2026), Komisi II belum menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Tentu kami menghormati dan menghargai apa yang sudah menjadi putusan MK. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari putusan MK,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Bahtra, salinan putusan diperlukan agar DPR dapat memahami secara utuh pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara tersebut.

Setelah dokumen diterima, Komisi II akan melakukan kajian secara komprehensif sebelum menentukan langkah atau sikap selanjutnya.

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi putusan MK. Nanti mungkin berikutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Bahtra juga mengatakan Komisi II akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam menyikapi perkembangan perkara tersebut.

Ia menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk menyerap berbagai aspirasi publik, termasuk yang berkaitan dengan isu hukum dan penyelenggaraan pemilu.

“Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang alhamdulillah berbeda dengan periode sebelumnya. Pimpinan kita semua responsif terhadap berbagai isu-isu,” ujar Bahtra.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

“Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim MK dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Meski tidak menerima gugatan, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

MK juga menilai persoalan terkait dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut kini menjadi perhatian Komisi II DPR untuk dipelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap.****

Pos terkait