Hasbiallah Ilyas Dukung Wacana Pelarangan Vape, Menanti Fatwa MUI

Hasbiallah Ilyas Dukung Wacana Pelarangan Vape, Menanti Fatwa MUI

Fajarasia.id  — Pelarangan total terhadap rokok elektrik (vape) yang diusulkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terus memanen dukungan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI menilai pengetatan aturan hingga pelarangan total berlandaskan pertimbangan hukum Islam dan pencegahan bahaya peredaran narkoba cair.

Dukungan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Wacana pelarangan vape sebelumnya ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan kasus hukum di Belawan, Sumatera Utara. Kapolri sorot tren perubahan bentuk narkotika dari padat ke cair yang kerap memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media penyebaran.

Menanggapi hal tersebut, Hasbiallah menyoroti dinamika hukum Islam terkait penggunaan vape. Dalam sistem hukum nasional saat ini, rokok elektrik masih legal meski peredarannya dibatasi. Namun, celah penyalahgunaan vape oleh sindikat narkoba menjadi pertimbangan serius.

“MUI Pusat memang belum mengeluarkan keputusan final, tetapi MUI Jawa Timur sudah memfatwakan haram apabila vape digunakan sebagai media konsumsi narkotika. Jika MUI Pusat nantinya mengeluarkan fatwa haram total, keputusan itu akan menjadi pijakan moral dan sosial yang sangat kuat bagi negara untuk menetapkan vape sebagai barang terlarang,” ujar Hasbiallah.

Hasbiallah menjelaskan bahwa dalam kajian fikih terdapat kaidah Saddu Dzari’ah atau upaya menutup jalan menuju kerusakan. Melalui kaidah tersebut, sesuatu tindakan yang pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dapat berubah menjadi dilarang (haram) apabila terbukti menjadi pintu masuk kerusakan yang lebih besar.

“Jika vape terbukti menjadi sarana peredaran atau media konsumsi narkotika cair, maka hal yang semula dibolehkan sudah sepatutnya dilarang. Langkah Kapolri menginisiasi hal ini sangat patut diapresiasi,” tegasnya.

DPR kini menunggu perumusan pandangan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai bahan pertimbangan lanjutan dalam penyusunan regulasi perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.***

Pos terkait