Fajarasia.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).
Berdasarkan pantauan di Ditreskrimsus Polda Sulsel, Sitti Husniah terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan. Ia dikawal penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menuju mobil tahanan.
Sitti Husniah tidak memberikan keterangan kepada awak media saat digiring keluar dari gedung tersebut.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
Menurut Ahmad Yusuf, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tindak pidana itu disebut berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf di Makassar, Senin.
Sitti Husniah selanjutnya ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Ahmad Yusuf menegaskan, proses penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Sitti Husniah perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.****





