Fajarasia.id — Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai keseluruhan aset yang berhasil ditelusuri penyidik dari empat klaster perkara tersebut telah melampaui Rp500 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban. Penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aset yang tercatat atas nama pihak lain maupun perusahaan terafiliasi.
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset dilakukan sejak awal penyidikan.
“Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan,” kata Arsal dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Arsal menjelaskan, dalam berkas perkara tersangka berinisial FH, penyitaan tidak hanya menyasar aset pribadi yang bersangkutan. Penyidik juga menelusuri aset milik pihak lain dan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara PT DSI.
Menurut dia, kepemilikan formal bukan satu-satunya pertimbangan dalam penelusuran aset. Penyidik turut memeriksa asal-usul dan keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Dari data sementara yang disampaikan Arsal, terdapat 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir dalam berkas FH. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.
Total luas tanah yang tercakup dalam dokumen tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare.
Sementara itu, hasil penelusuran aset dari empat klaster perkara secara keseluruhan telah mencapai lebih dari Rp500 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengidentifikasi sumber daya yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian korban.
Arsal membandingkan nilai aset yang telah ditelusuri dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban, yakni sekitar Rp1 triliun.
“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset,” ujarnya.
Meski demikian, nilai aset yang berhasil ditelusuri tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut sudah dapat dikembalikan kepada korban. Proses hukum, penyelesaian status kepemilikan, serta mekanisme pemulihan kerugian tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI sebagai bagian dari upaya memperbesar peluang pemulihan kerugian nasabah. Bagi para korban, hasil penelusuran tersebut menjadi perkembangan penting, meskipun besaran dana yang akhirnya dapat dikembalikan masih bergantung pada proses hukum lebih lanjut.****





