150 PMI Dideportasi dari Malaysia, Sumut Terbanyak

150 PMI Dideportasi dari Malaysia, Sumut Terbanyak

Fajarasia.id  — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 150 warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), dari Malaysia setelah mereka menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran keimigrasian.

Pemulangan dilakukan pada Jumat melalui Pelabuhan Terminal Feri Pasir Gudang, Johor, bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.

Sebanyak 150 orang yang dipulangkan terdiri atas 101 laki-laki dan 49 perempuan. Mereka sebelumnya ditampung di empat Depot Tahanan Imigresen (DTI), yakni Depot Pekan Nenas di Johor, Depot Beranang di Selangor, Depot Lenggeng di Negeri Sembilan, serta Depot Kemayan di Pahang.

Kelompok deportan terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yakni 36 orang. Berikutnya, Nusa Tenggara Barat sebanyak 32 orang, Jawa Timur 19 orang, Aceh 18 orang, dan Jawa Barat sembilan orang.

Seluruh deportan didampingi Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru. Mereka diberangkatkan menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, pada pukul 13.00 WIB.

Ketua Satgas PPT sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI dapat tiba dengan selamat dan kembali berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran penting, terutama bagi calon pekerja migran yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri.

“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” kata Debbi.

Ia mengimbau calon PMI untuk mematuhi prosedur hukum dan mengurus keberangkatan melalui instansi resmi pemerintah, seperti dinas tenaga kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, sepanjang 2026 perwakilan Indonesia tersebut telah memfasilitasi deportasi 5.021 WNI/PMI dari wilayah kerjanya.

Jumlah itu terdiri atas 3.528 laki-laki dewasa, 1.450 perempuan dewasa, 21 anak laki-laki, dan 22 anak perempuan.

Sementara itu, melalui Program M yang dijalankan JIM Putrajaya, total 4.008 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan selama periode Desember 2024 hingga Oktober 2026. Program tersebut merupakan skema pemulangan tahanan WNI dari depot imigrasi di Semenanjung Malaysia dengan biaya perjalanan ditanggung Pemerintah Malaysia.

KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan keimigrasian WNI/PMI secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Perwakilan Indonesia itu juga mengapresiasi kerja sama dengan JIM Putrajaya dan berbagai pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk BP3MI, kantor imigrasi, dinas tenaga kerja, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, mulai dari keberangkatan dari Malaysia hingga pendampingan setelah para deportan tiba di Indonesia.

KJRI Johor Bahru berharap koordinasi lintas lembaga dapat terus diperkuat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bekerja di luar negeri melalui jalur resmi demi mengurangi risiko persoalan hukum dan menjamin perlindungan selama bekerja.****

Pos terkait