Fajarasia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling pada Sabtu (22/8) di tiga lokasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di:
- Jakarta Selatan: Depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan area parkir samping Universitas Trilogi.
- Kota Tangerang: Graha Nobu.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda, yakni untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi layanan. SIM yang sudah habis masa berlaku harus diajukan kembali sebagai permohonan SIM baru di Satpas.****





