Fajarasia.id – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pembelian timah masyarakat di Pulau Belitung. Regulasi tersebut dinilai menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian yang sempat terhambat akibat persoalan regulasi.
Bambang mengungkapkan, proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap akhir dan kini hanya menunggu penomoran. Sebelumnya, rancangan beleid itu telah dibahas secara intensif oleh PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Bangka Belitung, Bambang mengaku terus memantau proses penyusunan regulasi tersebut dan turut memberikan masukan terhadap substansi yang diatur di dalamnya.
Menurutnya, poin utama dalam Perpres adalah pemberian diskresi kepada PT Timah selama satu tahun untuk membeli hasil tambang timah milik masyarakat, termasuk yang berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Kebijakan transisi tersebut, kata Bambang, bertujuan memberi ruang bagi PT Timah untuk menyelesaikan penyesuaian administrasi perizinan dan RKAB sehingga mekanisme pembelian timah rakyat selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pembelian timah masyarakat direncanakan dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah, maupun koperasi yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Bambang menegaskan tata kelola pelaksanaannya harus disusun secara ketat agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia meminta PT Timah menyusun kriteria operasional yang jelas di setiap tahapan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penyusunan pedoman tersebut saat ini tengah dikonsultasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri serta dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Lebih jauh, Bambang menilai kebijakan diskresi merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di Pulau Belitung. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembayaran timah milik masyarakat yang selama ini telah tersimpan di gudang PT Timah.
Di sisi lain, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan masa transisi regulasi untuk melakukan praktik penyelundupan. Bambang mendukung langkah aparat penegak hukum yang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan distribusi timah.
Menurutnya, kehadiran Perpres bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi fondasi untuk menciptakan tata kelola pertambangan timah yang lebih tertib, transparan, dan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Belitung dalam jangka panjang.***





