Fajarasia.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, menetapkan satu warga negara asing (WNA) berinisial EW (55) asal Tiongkok, sebagai tersangka. Pasalnya, pria tersebut didapati memanipulasi petugas dengan menggunakan paspor Meksiko palsu, saat masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, EW terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda- Soekarno Hatta, 4 Juni 2022 silam sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat itu petugas Imigrasi mencurigai EW saat melakukan pemeriksaan keimigrasian.Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin, EW justru memiliki ciri-ciri fisik seperti Etnis Tionghoa,” ungkapnya kepada RRI.co.id, Selasa (12/7/2022).
Tito menegaskan, kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun Inggris. EW justru fasih menggunakan bahasa Mandarin.
“Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi,” terangnya.
Karena curiga, ia ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen. Sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan EW palsu.
“Temuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta. Nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku Kantor Catatan Sipil Kedutaan Meksiko. Kemudian, EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah Nasional,” urai Tito.
Sementara itu, Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Andika Pandu mengatakan, modus EW masuk ke Indonesia masih didalami.
“Memang kami masih dalami tujuan persisnya EW ke Indonesia, dalam beberapa kesempatan satu bulan belu. Berhasil terkuak keterangan tersangka,” jelas Andika.
Dirinya menduga, EW masuk ke Indonesia untuk tujuan bisnis. Meski demikian, tidak ditemukan indikasi penggunaan atau pun pengedaran narkotika di dalam barang bawaan EW.
“Indikasi kami terkait beberapa potensi bisnis dan ekonomi kan masih terus didalami. Sudah digeledah pada saat ditemukan, dia memang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak ada afiliasi tanda-tanda fisik kalau dia bawa narkotika,” pungkasnya.
Tidak hanya mengamankan tersangka, Pandu mengaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti paspor kebangsaan Meksiko, Print Out E-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko dan beberapa Kartu ATM.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EW dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. EW pun diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.
EW langsung dilakukan penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sampai menunggu peroses persidangan.*****