Fajarasia.id – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Salah satu terobosan penting dalam aturan baru ini adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk diangkat sebagai anggota Polri, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri hasil revisi. “Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” demikian bunyi pasal tersebut.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
Berikut isi lengkap pasal 21 UU Polri terbaru:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri perwakilan pemerintah serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Setelah laporan Ketua Komisi III Habiburokhman, seluruh peserta rapat menyatakan setuju hingga palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Selain membuka peluang bagi penyandang disabilitas, revisi UU Polri juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri, termasuk perpanjangan masa tugas bagi perwira tinggi bintang empat hingga usia 60 tahun, dengan kemungkinan tambahan satu tahun sesuai keputusan Presiden.
Pengesahan ini menandai langkah maju dalam reformasi kelembagaan kepolisian, sekaligus memperluas akses bagi warga negara untuk mengabdi sebagai aparat penegak hukum tanpa diskriminasi.****





