UU Polri Baru Dinilai Abaikan Reformasi

UU Polri Baru Dinilai Abaikan Reformasi

Fajarasia.id – Di usia ke-80, Polri menghadapi sorotan tajam setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian pada 9 Juni, yang kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni. Regulasi anyar ini dinilai tidak mengakomodasi agenda reformasi kepolisian, terutama penguatan pengawasan eksternal dan pembaruan kultur institusi.

Polemik tersebut kini bergulir ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai proses legislasi minim partisipasi publik yang bermakna.

Sejak 2017, upaya revisi UU Polri telah bergulir melalui berbagai jalur, termasuk pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada 2025 yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, serta Panja Reformasi Penegakan Hukum DPR. Kedua jalur menekankan pentingnya penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.

Namun, menurut Indonesia Police Watch (IPW), UU baru justru melemahkan aspek independensi Kompolnas. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pengesahan RUU dilakukan terburu-buru tanpa pembahasan substansi mendalam. “Yang sangat aneh, diketoknya RUU Polri hanya dalam hitungan kurang dari sebulan,” ujarnya.

Meski survei Litbang Kompas mencatat kepuasan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen, IPW menilai perbaikan struktural belum terlihat. Hambatan utama disebut masih terletak pada kultur organisasi, termasuk solidaritas internal berlebihan atau silent blue code serta praktik impunitas.

Kini, momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi titik persimpangan: apakah Polri mampu menjawab tuntutan akuntabilitas publik melalui reformasi menyeluruh, atau justru terjebak dalam regulasi yang dinilai mengabaikan substansi perubahan.****

 

Pos terkait