Utang Pinjol Rp 30 Juta Diduga Pemicu ASN BNN Bekasi Tega KDRT Istri

Utang Pinjol Rp 30 Juta Diduga Pemicu ASN BNN Bekasi Tega KDRT Istri

Fajarasia.id – Pria berinisial AF, yang merupakan ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditahan setelah jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan dia.

“Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Disebutkan jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka AF kini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Korban-Pelaku Sempat Rujuk

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” kata Kompol Firdaus, Rabu (3/1).

Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.

“Nah seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik. Pada bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua, termasuk pemeriksaan dokter forensik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan korban meminta perkara itu dilanjutkan karena pelaku kembali melakukan KDRT. Dia menuturkan pelaku mendorong, membanting, hingga mencekik korban.

“Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan. Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka,” tutur Firdaus.***

Pos terkait