Fajarasia.id – Penyidik KPK mendalami pembelian aset mewah berupa rumah dalam kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pendalaman dilakukan usai memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Heru Lelono.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH (Hasbi Hasan). Yakni untuk pembelian aset bernilai ekonomis,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).
Namun, Ali tak menjelaskan secara detail harga rumah tersebut. Ia hanya menjelaskan rumah tersebut harganya sangat tinggi.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando.
“Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi. Sampai saat ini kasusnya masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Namun, Ali enggan menjelaskan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut. Termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikannya.
“Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap. Suap tersebut senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang. Serta, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta. Serta, dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.****