Tidak terima Atas Vonis Hakim Seumur Hidup, Teddy Minahasa Minta Banding

Tidak terima Atas Vonis Hakim Seumur Hidup, Teddy Minahasa Minta Banding

Fajarasia.id – Putusan hukuman seumur hidup dijatuhkan pada Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu.

Namun, pihak tergugat merasa akan naik banding. Seperti diketahui, putusan vonis atas Terdy Minahasa dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris menyampaikan, meski bersyukur dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan, Teddy pasti akan naik banding.

“Pertimbangan hujum majelis hakim 99 persen mengcopy paste replik dari jaksa,” kata Hotman selepas persidangan, Selasa (9/5).

Hotman juga menegaskan bahwa persidangan ini sangat menyampingkan hukum acara pidana.

Dimana seluruh pembelaan tak digubris maupun dibacakan pada saat putusan. “Mengenai perintah sari Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkn, tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya sekalipun ditolak seharusnya masih dipertimbangkan, hotman merujuk pada keterangan saksi ahli yang mengatakan bahwa tak ada lagi ‘meeting of mind’.

“Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tidak pidana, itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. 28 September jelas semua saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan,” tegas Hotman.

Yang kedua perihal menikmati uang penjualan narkotika, Hotman juga sampaikan tak ada saksi yang mengatakan Teddy menerima uang.

“Tidak ada saksi mengenai penukaran sabu dengan Tawas tidak ada sama sekali jadi tidak dipertimbangkan tentang tidak ada saksi jadi semuanya putusan hakim tersebut sangat mengambang,” kata Hotman.

Upaya hukum akan ditempuh oleh Teddy Minahasa menanggapi putusan terhadapnya dengan akan mengajukan banding.***

Pos terkait