Fajarasia.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) membuka peluang membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023. Peluang perubahan kebijakan itu dilatar belakangi adanya penolakan dari pemerintah daerah.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mendukung peluang tersebut. Meski demikian, dia berharap adanya regulasi yang diterbitkan jika penghapusan honorer resmi dilakukan.
“Setelah diangkat harus ada penyelesaian, jangan sampai honorer 20 sampai 30 tahun tanpa penyelesaian. Honorer K2 selesaikan dulu, jadi mengatasi masalah tanpa masalah,” kata Eko , Rabu (21/9/2022).
Pemerintah, lanjut dia, diharapkan dapat menerbitkan regulasi yang mewadahi kepentingan pegawai honorer. Mengingat, jika honorer dihilangkan dapat mengakibatkan pekerjaan terbengkalai.
“Tenaga honorer dihentikan, kalau tinggal setahun hancur pekerjaan. Dihilangkan itu tidak mungkin karena akan kelimpungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang kepala daerah. Mereka menilai hal itu membatasi gerak para tenaga honorer di daerah.
Selain itu, para kepala daerah itu juga memiliki janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Anas menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara ‘kucing-kucingan’.****




