Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) menargetkan mengumpulkan Rp750 juta dari hasil pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah. Namun, jumlah yang berhasil dikumpulkan hanya Rp610 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut. Uang itu direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) serta kebutuhan pribadi.
Instruksi kemudian diteruskan kepada jajaran asisten Sekretariat Daerah, yang meminta setoran dari 47 perangkat daerah. Dalam periode 9–13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total Rp610 juta. Uang tersebut bahkan sudah dibagi ke dalam sejumlah tas bingkisan sebelum akhirnya disita KPK sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang menjadi OTT kesembilan sepanjang tahun dan ketiga di bulan Ramadhan. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik dan berpotensi merugikan masyarakat luas.****





