Sudah Periksa RK, KPK Buka Peluang Panggil Atalia di Kasus Dugaan Korupsi Rp 222 Miliar

Sudah Periksa RK, KPK Buka Peluang Panggil Atalia di Kasus Dugaan Korupsi Rp 222 Miliar

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI, Atalia Praratya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD. Langkah ini muncul setelah KPK memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT (Atalia),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).

Atalia diketahui merupakan istri Ridwan Kamil, meski keduanya kini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung. Namun KPK belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga menyoroti pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, termasuk alokasi dan peruntukannya.

Ridwan Kamil sendiri telah menjalani pemeriksaan pada 2 Desember lalu. Seusai pemeriksaan, ia menyebut pemanggilan KPK sebagai momen yang ditunggu.

“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, dan menunjukkan transparansi serta akuntabilitas,” ujar RK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut disebut masuk sebagai kebutuhan nonbujeter di Bank BJB.

Pos terkait