Fajarasia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan aturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kajian yang telah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih. Selain itu, juga memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri,” kata Mu’ti dalam peluncuran SPMB Tahun 2025 sekaligus peluncuran wajah baru laman Kemendikdasmen, di Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sejalan dengan filosofi Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. SPMB juga akan mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025. Di antaranya jalur Domilisi, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Berikut kuota untuk masing-masing jalur tiap jenjang pendidikan:
1. Sekolah Dasar (SD)
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.****





