Singapura Eksekusi Mati  Ahmed Salim Pria Pembunuh WNI

Warga bangla Ahmed Salim Pria Pelaku Pembunuh WNI
Warga bangla Ahmed Salim Pria Pelaku Pembunuh WNI

Fajarasia.id – Seorang pria yang membunuh perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dieksekusi mati, Rabu (28/2/2024). Ini merupakan eksekusi mati pertama kasus pembunuhan di Singapura sejak 2019.

Pria bernama Ahmed Salim itu membunuh korban yang juga tunangannya, Nurhidayati Wartono Surata. Pada sebuah hotel pada 30 Desember 2018 lalu setelah terlibat cekcok.

“Hukuman mati dijatuhkan. Kepada pria warga Bangladesh itu setelah pengajuan grasinya ditolak Presiden,” kata Kepolisian Singapura (SPF), seperti dikutip Redaksi dari The Straits Times, Kamis (29/2/2024).

Salim didakwa melakukan pembunuhan kemudian divonis hukuman mati dalam sidang pada 14 Desember 2020. Upaya banding yang diajukannya ditolak pada 19 Januari 2022.

SPF memastikan Salim mendapatkan hak-haknya. Selama proses eksekusi di tiang gantung berlangsung.

Dalam proses persidangan terungkap, Salim mulai berhubungan dengan Nurhidayati sejak Mei 2012. Mereka kemudian sepakat untuk menikah, Salim memberikan cincin tunangan pada sebuah pesta pada 2017.

Di tengah perjalanan, ada orang ketiga dalam hubungan Salim dan Nurhidayati. Ini yang memicu pembunuhan.

Hakim mengatakan Salim melakukan pembunuhan terencana terhadap Nurhidayati sejak sebelum 30 Desember 2018. Dia tepergok membawa tali ke hotel serta menarik semua uang di rekening banknya saat hari pembunuhan.

Sementara itu otoritas Singapura terakhir mengeksekusi mati napi kasus pembunuhan pada 2019. Setelah itu eksekusi mati ditiadakan meski ada napi yang sudah dijatuhi vonis.****

Pos terkait