Sengketa Pupuk NPK, PT PP Terancam Rugikan Negara Rp680,7 Miliar

Sengketa Pupuk NPK, PT PP Terancam Rugikan Negara Rp680,7 Miliar

Fajarasia.id  – Sengketa proyek Pupuk NPK Chemical antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT PM kini menjadi sorotan tajam. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp680,7 miliar per 31 Desember 2022.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai temuan BPK bukan sekadar kesalahan manajemen, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang bisa masuk ranah pidana. “Kerugian sebesar ini tidak muncul begitu saja. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).

Delapan Temuan BPK

Audit BPK mengungkap delapan masalah krusial dalam pengelolaan keuangan PT PP dan anak usahanya:

  • Investasi pada Jiwasraya yang tidak memberi manfaat ekonomi.
  • Sengketa proyek Pupuk NPK Chemical dengan potensi kerugian Rp680,7 miliar.
  • Investasi PT PP Properti yang tidak prudent dan rawan manipulasi akuntansi.
  • Kegagalan mencadangkan kerugian atas tagihan tak tertagih.
  • Ekspansi ke anak perusahaan non-core yang membebani keuangan induk.
  • Investasi SPAM berisiko tinggi di sektor infrastruktur.
  • Pengelolaan dana pensiun yang tidak sesuai ketentuan.
  • Tata kelola aset negara yang lemah dan minim kontrol.

Menurut Hudi, delapan temuan tersebut menunjukkan tata kelola PT PP berada di jalur rawan. “Jika tidak ditindaklanjuti secara hukum, negara membiarkan risiko kerugian berulang. Ini bisa masuk wilayah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi perusahaan pelat merah. Audit BPK menegaskan bahwa pengawasan internal PT PP gagal berfungsi sebagai rem pengaman. Tanpa tindakan tegas, kerugian negara akan terus berulang, sementara publik hanya disuguhi laporan tahunan yang rapi di atas kertas.

Pos terkait