Sempat DPO, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Akhirnya Berhasil Ditangkap

Sempat DPO, Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Selvi Amelia Akhirnya Berhasil Ditangkap

Fajarasia.id – Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

Pasalnya, Sugeng diduga melakukan tabrak lari terhadap mahasiswi perguruan tinggi di Cianjur, Selvi Amelia Nuraini, hingga meninggal dunia pada Jumat (20/1/2023) di Jalan Raya Bandung, Desa Shabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri dan mendatangi Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu malam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sopir mobil Audi hitam ditahan petugas kepolisian di Mapolres Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, penahanan pelaku sopir mobil Audi hitam tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni pertimbangan objektif dan subjektif//

Pertimbangan objektif pelaku terancam hukuman di atas lima tahun. Sementara, pertimbangan subjektif, kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri lantaran alamat tersangka di luar Cianjur.

“Tersangka langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk mencegah tersangka melarikan diri karena berdomisili di luar Cianjur,” kata Doni, Senin (30/1/2023).

Penahan pelaku tersebut berdasarkan hasil dari penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan serta alat-alat bukti yang ada.***

Pos terkait