Fajarasia.id – Kanit Regident Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira melalui kasubnit Regident Ipda Hans Dwi menegaskan bahwa layanan Satuan Tugas Pelayanan SIM (Satpas) Kalimalang Polrestro Bekasi secara konsisten terus berupaya membenahi kinerja pelayananya pada masyarakat. Tentunya dengan terus berinovasi serta melaksanakan penertiban pada semua loket layanan . Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas Kalimalang memberantas calo hingga keakar-akarnya.
“Kami memang terus berupaya untuk melakukan pembenahan dan perbaikan mutu pelayanan pada Kantor Satpas yang ada di Kabupaten Bekasi ini. Tentunya guna memberikan kenyamanan serta kecepatan waktu pelayanan pada Masyarakat.” Ucapnya.
Satpas Kalimalang Polrestro Bekasi juga saat ini terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima. Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas SIM memberantas calo hingga keakar-akarnya.
Disamping itu pula, pihak Satpas telah menempatkan petugas Provos serta Brimob di tempat pelayanan SIM. “Layanan prima adalah prioritas,” ujarnya
Dijelaskan Kanit Regident, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi tidak sedikit pun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai atensi Pimpinan terkait komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.
Pasalnya, dengan adanya calo akan merugikan masyarakat dan kurang efektif.
Seperti diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya. Karena biasanya masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo tidak paham soal tata tertib berlalu lintas.
Lanjut Ipda Hans Dwi, bahkan tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo tentunya lebih mahal.
“Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM, karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas,” tegasnya .
Maka dari itu berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi.
“Mereka dipastikan telah memenuhi persyaratan, dan Biayanya juga murah” Ujarnya.
Terkait adanya isu adanya Calo di Lingkungan Satpas kalimalang, Kita akan cek dan akan kita sterilkan dan kita akan berupaya menjadi satpas yang melayani masyarakat dengan prima,
“Soal isu adanya Calo disini telah kami lakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya keterlibatan calo di lingkungan satpas kalimalang. Adapun isu tersebut hanya kesalahan pahaman, yang dimaksud proses cepat dalam isu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan adalah seseorang memproses perpanjangan SIM karena proses perpanjangan SIM tidak ada ujian teori dan praktek. Atas kejadian tersebut membuat sebagian pihak berasumsi bahwa org tersebut dibantu padahal memang proses perpanjangan SIM mudah dan cepat.”***




