Safaruddin Tegaskan Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di KUHAP Hoaks

Safaruddin Tegaskan Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di KUHAP Hoaks

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meluruskan kabar yang menyebut RUU KUHAP memberi kewenangan penyadapan tanpa izin hakim. Ia menegaskan isu tersebut tidak benar.

“Pembahasan soal penyadapan belum masuk dalam materi KUHAP. Itu akan diatur dalam UU tersendiri,” ujar Safaruddin di Senayan, Selasa (25/11/2025).

Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan, tetap wajib izin hakim sesuai aturan KUHAP. Ia mengingatkan publik agar merujuk langsung pada regulasi resmi untuk menghindari kesalahpahaman.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan hal serupa. Menurutnya, Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur mekanisme penyadapan. Aturan tersebut akan dibahas dalam UU khusus, dengan prosedur lebih ketat dan tetap melalui izin pengadilan.

Pos terkait