Saat RDP Dengan Komisi III DPR, Menkum Usulkan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Saat RDP Dengan Komisi III DPR, Menkum Usulkan Aturan Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Fajarasia.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perlu adanya pengaturan tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur kepolisian, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Hal itu disampaikan Supratman saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026). Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan selain penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas Polri.

Ia juga merekomendasikan agar DPR membahas penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan organisasi serta negara. Selain itu, kurikulum pendidikan kepolisian dinilai perlu diperkuat dengan materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.

Supratman menambahkan, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat melalui penambahan tugas, kewenangan, serta penataan keanggotaan dengan mekanisme terbuka dan berbasis kompetensi. “UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujarnya.****

Pos terkait