RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Paripurna

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Dibawa ke Paripurna

Fajarasia.id – Komisi I DPR RI melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri membahas RUU Treaty the Prohibition of Nuclear Weapon. Atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.

Sejumlah Fraksi menyetujui RUU tersebut pada tingkat I, dan dilanjutkan pada tingkat II Rapat Paripurna DPR. Anggota Komisi I, Dave Laksono menyebut RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan bangsa.

“Pembaharuan hukum nasional dalam konteks keamanan dan tata kelola senjata nuklir. Sebagai upaya menjaga dan memperkuat hak kedaulatan dan kewenangan dalam ketahanan bangsa,” kata Dave di Ruang Sidang Komisi I, Senin (2/10/2023).

“Untuk memberikan nilai manfaat yang lebih besar, dalam hal menjaga kedaulatan dan wewenang senjata nuklir. Juga pengawasan dan penegakan hukum harus dijalankan,” ujarnya, menambahkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan dengan persetujuan para anggota Komisi I menyetujui. RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir di tingkat 1, untuk selanjutnya disahkan pada Rapat Paripurna.

“Apakah RUU tentang pengesahan Treaty the Prohibition of Nuclear Weapon dapat kita setujui. Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat 2 pada Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai UU,” ucapnya.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyebut RUU tersebut merupakan komitmen Indonesia. Dalam menjaga keamanan dan perdamaian internasional.

“Kami atas nama Pemerintah menyampaikan terima kasih, kita dapat menyelesaikan, pembahasan RUU pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada tingkat 1. Pengesahan RUU akan memberikan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan dan menjaga keamanan serta perdamaian sesuai amanat UUD 1945,” katanya, menjelaskan.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto menyebut RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir selanjutnya pada Rapat Paripurna pertengahan Oktober. Untuk disahkan menjadi Undang Undang.***

Pos terkait