RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Tegaskan Kedaulatan dan Teknologi Dirgantara

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Tegaskan Kedaulatan dan Teknologi Dirgantara

Fajarasia.id – DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (25/11/2025). Regulasi ini menjadi pijakan hukum baru untuk pemanfaatan ruang udara nasional sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menegaskan, masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan ruang udara, mulai dari penyampaian pendapat terkait dampak lingkungan hingga menjaga ketertiban dan keselamatan.

UU ini mengatur pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, budaya, pendidikan, olahraga kedirgantaraan, hingga pengembangan teknologi. Konsep Flexible Use of Airspace turut diperkenalkan agar tata kelola lebih efisien dan adaptif terhadap teknologi baru.

Aturan juga memperkuat kerja sama teknologi dirgantara dengan negara lain, namun tetap mengutamakan kepentingan nasional. Selain itu, riset asing diwajibkan bermitra dengan lembaga nasional dan melibatkan peneliti Indonesia.

RUU ini menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana ruang udara oleh Kepolisian, PPNS, serta TNI AU di kawasan terlarang. Ketentuan pemidanaan juga disiapkan untuk memberi efek jera terhadap pelanggaran wilayah udara.

Proses pembahasan berlangsung panjang sejak 2019, melibatkan kementerian, maskapai, akademisi, hingga masyarakat. Hasilnya dirumuskan dalam 8 bab dan 63 pasal dengan total 581 DIM.***

Pos terkait