Fajarasia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun, melainkan tetap dari rumah sesuai ketentuan. ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, meski detail bentuk sanksi belum dijelaskan.
Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Jumat dipilih karena beban kerja relatif lebih ringan dibanding hari lainnya. Meski demikian, sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal.*****





