Fajarasia.id – Komisi VII DPR RI menegaskan, pentingnya memasukkan aspek pengembangan SDM dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Isu SDM menjadi faktor kunci agar kawasan industri benar-benar mampu menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Dari sembilan klaster masalah kawasan industri yang disampaikan HKI, delapan di antaranya berkaitan langsung dengan pemerintah. Yang penting untuk diperhatikan, adalah pengembangan SDM dan program antara dunia industri dan pendidikan vokasi,” kata anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababaan dalam Raker bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Kemenperin) dan Himpunan Kawasan Industri (HKI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menyoroti, tingginya jumlah lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang belum terserap oleh dunia kerja. Sehingga, diperlukan keterlibatan industri dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan tenaga kerja.
“Kalau program link and match ini dijalankan, industri bisa ikut menyiapkan tenaga kerja sejak dini. Termasuk, investasi alat dan kurikulum, jadi, jangan sampai masalah SDM ini tertinggal dalam penyusunan undang-undang,” ucap Putra.
Sementara, Kemenperin menegaskan, komitmennya untuk memperkuat daya saing kawasan industri. Yakni, melalui penyusunan regulasi dan penerapan standar baru yang akan menjadi acuan nasional bagi pengelolaan kawasan industri.
“Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah penerbitan standar kawasan industri dan sistem akreditasi kawasan industri. Akan ditetapkan pada 2025 dan akan mulai berlaku pada awal 2026,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy.
Standar ini, kata Tri, menjadi tolok ukur bagi seluruh kawasan industri berizin untuk meningkatkan kualitasnya. “Baik dari sisi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, maupun manajemen layanan,” ujar Tri.
Menurutnya, penerapan standar tersebut diharapkan dapat mendorong kawasan industri memiliki sistem infrastruktur yang lebih baik. Termasuk, dalam penanganan banjir dan pengelolaan limbah.
“Kawasan industri akan dipaksa untuk memenuhi standar ini. Kalau tidak, akan ada evaluasi terhadap status produksinya,” ucap Tri.
Kemenperin menekankan, pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mendukung penguatan tata kelola kawasan industri. Khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah.***




