Fajarasia.id – Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjawab kabar soal adanya pejabat yang melindungi atau memberikan “beking” kepada para pemilik ruko di Pluit untuk menyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Dalam wawancara bersama awak media, Ali membantah hal itu. Menurut Ali, kabar tersebut hanya isapan jempol.
Sebab, pejabat yang disebut-sebut memberikan beking tidak pernah muncul saat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengancam akan membongkar deretan ruko itu.
” Kemarin Enggak muncul tuh, enggak muncul bekingnya (saat) kita mau bongkar. Biar bongkar nih, biar muncul nih,” kata Ali sambil tertawa kecil, di Mal Central Park, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023).
Adapun kabar tentang pejabat terkait yang melindungi para pemilik ruko untuk melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB) pertama kali disebutkan oleh Ketua RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya.
Riang menduga ada “permainan” oknum Kecamatan Penjaringan karena laporannya soal ruko yang menutupi saluran air tak pernah digubris sejak 2019 lalu.
“Indikasi yang bermain lebih banyak diduga kuat adalah pihak Kecamatan Penjaringan. Oknum Camat, oknum Kasi Pemerintahan, oknum Kasi Cipta Karya,” ungkap Riang.
“Karena ada pembiaran, Jadi, kalau pun saya diundang rapat di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau pun Wali Kota, itu sifatnya ceremonial atau basa-basi saja,” kata Riang.
(Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto juga sempat buka suara soal adanya tuduhan membekingi pemilik ruko yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air.
Saat dimintai klarifikasi, Royto tidak membantah ataupun membenarkan tuduhan tersebut. Royto mengatakan, tuduhan itu hanyalah persepsi pribadi dari sang Ketua RT.
“Biarkan saja, Mas. Itu kan persepsinya (Pak Riang),” kata Royto saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.
Mengenai fotonya yang termuat dalam lampiran surat Riang yang dikirimkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, dan disebut “bermain” dengan pemilik ruko, Royto juga tidak ambil pusing.
“Ya iyalah (hanya persepsi Riang). Enggak apa-apa, Mas,” tutur Royto.
Untuk diketahui, kini pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak tahun 2019 itu.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri),” ujar Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).***