Rp161 M Dana Haji Salah Sasaran, Ribuan Jemaah Tak Berhak Berangkat

Rp161 M Dana Haji Salah Sasaran, Ribuan Jemaah Tak Berhak Berangkat

Fajarasia.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, tercatat dana sebesar Rp161,73 miliar digunakan untuk membiayai 4.760 jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Rinciannya, 504 jemaah diketahui pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram yang tidak sesuai aturan, dan 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sah. Kondisi ini dinilai membebani keuangan haji sekaligus menghambat keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

“Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah yang tidak seharusnya berangkat serta menghambat keberangkatan jemaah yang sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan pemerintah memperbaiki tata kelola data dan kuota jemaah, termasuk verifikasi kependudukan serta penertiban penggabungan dan pelimpahan porsi. Koordinasi lintas kementerian juga diminta agar proses seleksi jemaah lebih akurat dan tepat sasaran.

Secara keseluruhan, BPK mencatat 14 temuan kinerja dengan 17 permasalahan ketidakefektifan, serta 14 temuan kepatuhan yang memuat 22 permasalahan, mulai dari kelemahan sistem pengendalian internal hingga ketidakpatuhan senilai miliaran rupiah.

Temuan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dan kepatuhan aturan dalam distribusi kuota ibadah haji.****

 

Pos terkait