Fajarasia.id – Polisi mengungkap kasus perampokan Menteng yang sempat menghebohkan publik ternyata hanyalah rekayasa. Peristiwa di rumah kawasan elite Jakarta Pusat, Selasa (16/6), bukan pencurian emas, melainkan percobaan pembunuhan berencana terhadap MHA (30).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, korban mengalami tujuh luka tusuk dan pukulan di leher hingga punggung. “Ketika ditemukan, korban hampir hilang kesadaran,” ujarnya, Sabtu (20/6).
Pelaku berinisial USP, yang semula mengaku saksi perampokan, ternyata rekan bisnis korban di sebuah perusahaan IT. Polisi memastikan tidak ada emas yang hilang, melainkan rangkaian serangan brutal: korban disetrum, dipukul dengan kuali, dipaksa menghirup nitrogen, hingga ditusuk berkali-kali.
Motif sementara yang diungkap adalah dendam pribadi karena pelaku menilai korban lambat bekerja dan kerap menyakitinya dengan ucapan. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan motif ekonomi terkait bisnis keduanya.
Atas perbuatannya, USP dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.
Korban kini dalam kondisi sadar dan masih menjalani pemulihan setelah luka serius di kepala, leher, dan punggung. Polisi menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban.***





