Fajarasia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 191/2016 beserta perubahannya, dan mulai berlaku efektif 4 September 2026.
Dalam beleid baru tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk mencakup barang pertahanan dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat, termasuk pengeluaran dari kawasan berfasilitas khusus seperti gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, hingga KPBPB.
Pemerintah juga memperluas daftar penerima manfaat, dengan memasukkan Bakamla selain lembaga yang sebelumnya sudah diatur, seperti Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT. Fasilitas fiskal ini dirancang mendukung diplomasi pertahanan multilateral, termasuk kerja sama dan latihan militer bersama.
Menariknya, pembebasan bea masuk juga mencakup kebutuhan operasional khusus, mulai dari kendaraan tempur, pasokan amunisi, hingga hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.
Meski keran insentif dibuka lebar, Kemenkeu menegaskan pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan. Seluruh barang impor pertahanan dan keamanan tetap tunduk pada aturan larangan dan pembatasan sesuai koridor hukum yang berlaku.***





