Fajarasia.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menuntaskan seluruh peraturan pelaksana yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hingga kini, dari total 20 Peraturan Pemerintah (PP) yang diwajibkan, baru 4 yang rampung, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan.
“Sudah dua tahun sejak UU PPSK diundangkan, bahkan kini masuk tahap revisi. Saya rasa waktu yang ada cukup untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah ini,” ujar Puteri saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Puteri menyoroti dua PP yang dianggap krusial bagi penguatan sektor jasa keuangan, yakni PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK).
Menurutnya, pengembangan SDM saat ini masih terfragmentasi karena regulasi yang ada hanya menyasar sektor tertentu. “Kita khawatir pengembangan SDM tidak terintegrasi dan tidak holistik. PP ini penting sebagai pedoman komprehensif agar pengembangan SDM bisa berjalan menyeluruh,” jelas politisi Fraksi Golkar tersebut.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa proses pembentukan PP masih dalam tahap pembicaraan dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Masukan ini kami catat agar pengembangan SDM tidak terpisah antar sektor. Untuk Komite LIK, kami juga berkoordinasi erat dengan OJK,” ujarnya.
Puteri menekankan urgensi pembentukan Komite LIK mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat baru mencapai 65 persen, sementara inklusi keuangan berada di angka 75 persen. Rendahnya literasi membuat masyarakat rentan terjebak investasi ilegal.
“Kalau PP ini selesai, komite bisa menjadi pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Dengan begitu, program literasi dan inklusi keuangan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan lebih terarah dan menyeluruh,” tegas Puteri.
Puteri berharap percepatan penyusunan PP dapat segera diwujudkan agar UU PPSK benar-benar memberi dampak nyata bagi penguatan sektor keuangan nasional. “Kita ingin regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar melindungi masyarakat dan memperkuat sistem keuangan Indonesia,” tutupnya.***






