Fajarasia.co – Puluhan warga Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) diduga mengalami keracunan gas. Saat ini tercatat sebanyak 82 orang menjadi korban.
“Update korbannya 82. Sebelumnya 79 warga,” kata Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Akbar , Kamis(29/9/2022).
Warga tersebut diduga mengalami keracunan setelah menghirup gas beracun dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB). PLTPB tersebut merupakan milik PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP).
“Sebagian warga masih ada yang di rumah sakit. Beberapa orang telah berangsur pulih, dan kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa keracunan gas itu setelah PT. SMGP melakukan uji alir sumur di daerah tersebut pada Selasa kemarin. “Di sumur T11 itu dilakukan uji alir mulai pukul 9.00 setelah diijinkan oleh Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Itu pada pukul 14.00,” ujarnya.
Di pukul 17.50 sampai 18.00 itu kegiatan uji alir dihentikan karena ada beberapa warga yang mengeluh pusing, mual dan muntah-muntah. “Hingga kegiatan uji alir dihentikan,” ucapnya.
Atas kejadian itu, ujarnya, langsung dilakukan proses evakuasi warga yang mengalami keluhan tersebut ke rumah sakit. Ia mengatakan, kejadian keracunan gas tersebut bukan pertama kali terjadi di daerah tersebut.
“Jadi di tahun 2021 itu pernah terjadi dan itu menimbulkan korban jiwa sebanyak lima orang,” ujarnya. Kemudian, di tahun 2022 ini peristiwa keracunan gas ini telah terjadi empat kali.
Menanggapi hal itu, pihak Polres Mandailing Natal melakukan proses hukum atas kejadian tersebut. “Itu sedang berproses, jadi kita dari Polri melakukan penyelidikan, mendalami apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan kasus keracunan gas itu melibatkan saksi ahli. Apalagi, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM mengeluarkan hasil investigasinya terkait kejadian tersebut.
“Masyarakat yang diduga keracunan itu, itu tidak ada hubungannya dari kegiatan perusahaan,” ujarnya. Sehingga, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus keracunan gas ini ke tingkat penyidikan.****