Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polisi

Puluhan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polisi

Fajarasia.id – – Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang, berhasil menggagalkan sedikitnya 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Puluhan PMI ilegal ini diantaranya 15 orang laki – laki dan satu orang perempuan. Rencananya puluhan PMI ilegal ini akan berangkat menggunakan KM. Bukit Siguntang menuju Pelabuhan Nunukan di Kota Nunukan, Kalimantan Utara.

Bahkan, rencananya puluhan PMI ilegal ini akan melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat dqri Nunukan menuju Kota Tawau Sabah, Malaysia.
Kepala Polsubsektor Pelabuhan Laut Tenau Kupang, Ipda Teguh I. Santoso mengatakan sekitar pukul 15.30 Wita, anggota Polsubsektor Pelabuhan Tenau sedang melaksanakan tugas, yakni memeriksa tiket seluruh calon penumpang KM. Bukit Siguntang yang hendak masuk ke dalam Terminal Helong.
Salah satu dari calon PMI Ilegal, kata dia, yang diamankan memberitahukan kepada anggota bahwa dirinya hendak bekerja di lahan perkebunan pohon pembuat kertas di Kota Tawau, Malaysia.

Mendengar pengakuan itu, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengumpulan data terhadap beberapa orang yang hendak berangkat menuju Malaysia.

“Setelah didata, terdapat sebanyak 16 orang calon PMI Ilegal yang dikoordinir oleh salah satu dari mereka, dengan inisial MM,” kata Teguh.

Ditambahkan Teguh, dari keterangan MM yang sudah pernah bekerja di perusahaan kertas, yakni di Usahawan Borneo di bidang kayu pembuatan kertas tersebut bahwa dirinya sudah bekerja selama 3 tahun sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

“Setelah tiba di Kota Nunukan, mereka akan menggunakan speedboat menuju Kota Tawau dengan lama perjalanan sekitar 4 jam, dan biaya per orang untuk menyewa speedboat tersebut sebesar Rp. 750.000,,” jelas Teguh.

“Jiika sudah sampai di Kota Nunukan, maka pihak perusahaan akan mentransfer uang biaya sewa speedboat tersebut,” tambah Teguh.

Disebutkan Teguh, 16 orang calon PMI Ilegal, yakni MM(38), AK(43), WS(40), EK(49), LS(34), MM(49), PS(27), BN(59) LL(28), IN(27), DA(39), OM(39), DN(45), SM(54), MM(36) dan YM(34). Puluhan PMI ilegal ini berasal dari Kabupaten TTS, Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.(rey)

Pos terkait