Fajarasia.id – Komisi XI DPR RI menyetujui dasar penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, sesuai dengan proyeksi penerimaan tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp8,03 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK (DK OJK) pada Rabu (22 November 2023) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Komisi XI DPR RI menyetujui Proyeksi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 sebesar Rp8.031.696.478.814,00 (Delapan Triliun Tiga Puluh Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah),” tutur Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan rapat.
Pada simpulan tersebut tercantum bahwa proyeksi penerimaan OJK paling besar berasal dari pungutan tahunan yang mencapai Rp7,59 triliun sedangkan registrasi berada pada kisaran Rp49 miliar dan penerimaan lain-lain Rp384 miliar.
Proyeksi Penerimaan tersebut kemudian dijabarkan lagi berdasarkan bidangnya. Diperkirakan dunia perbankan masih akan menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan OJK dengan proyeksi mencapai Rp5,55 triliun. Adapun penerimaan dari Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon disinyalir mampu menembus angka Rp1,15 triliun.
Pada kesempatan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta OJK agar dapat memberikan manfaat kepada Industri Jasa Keuangan melalui pungutan yang dikenakan. Untuk itu OJK diminta menyusun program strategis yang ditujukan untuk beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam kesimpulan rapat.
“Agar dapat memberikan manfaat kepada Industri Jasa Keuangan melalui berbagai program strategis OJK yang ditunjukkan dengan: a. terwujudnya pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; b. terwujudnya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan c. melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
OJK juga diminta menjaga tata kelola yang baik dan risiko yang terukur dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Pungutan Tahun 2023. Selain itu, pengelolaan penerimaan lain-lain juga harus dilakukan pada aset keuangan yang aman dan memperhatikan perkembangan pasar keuangan global dan domestik.
Dilihat dari besarannya, proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Merujuk pada Laporan Keuangan OJK Tahun 2022 tercantum bahwa pendapatan OJK tahun 2022 senilai Rp7.481.316.866.250 dan pendapatan tahun 2021 sebesar Rp6.335.897.746.932.****