Fajarasia.id- Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) didakwa di pengadilan di Melaka, Malaysia pada Rabu (10/1) atas pembunuhan majikannya.
Dilansir media Malaysia, Bernama dan The Star, Rabu (10/1/2024), Rudiansyah (25) mengangguk setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh seorang penerjemah Indonesia di hadapan Hakim Khairunnisak Hassni. Namun, tidak ada pembelaan yang dicatat karena kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.
Pria WNI itu didakwa menyebabkan kematian Nordin Ong Abdullah (71) di sebuah rumah di perkebunan kelapa sawit di Lorong Sidang Haji Hamid, Paya Rumput Jaya, Sungai Udang, antara pukul 10.30 pada 22 Desember 2023 dan pukul 01.20 pada 27 Desember 2023 lalu.
Dakwaan tersebut, berdasarkan Pasal 302 KUHP, menetapkan hukuman mati atau penjara tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun, dan jika tidak dijatuhi hukuman mati, juga harus dihukum dengan hukuman cambuk paling sedikit 12 kali, jika terbukti bersalah.
Penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Wardah Ishhar.
Hakim Khairunnisak menetapkan tanggal 19 Februari mendatang untuk penyerahan laporan bahan kimia dan autopsi.***