Pria di Serang Cabuli 2 Anak Tiri, Ditahan Polisi

Pria di Serang Cabuli 2 Anak Tiri, Ditahan Polisi
ilustrasi cabul

Fajarasia.id  – Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak tirinya yang masih berusia 14 dan 8 tahun.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Rabu (26/11/2025).

Kasus terbongkar setelah ibu korban mendapat cerita dari anaknya. RD yang bekerja sebagai penjual es keliling diamankan polisi pada Senin (24/11).

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan sejak Juni 2025, biasanya saat sang istri sedang mengajar di sekolah. Motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu.

Polisi memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan telah mengamankan sejumlah barang bukti. RD kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Pos terkait