Fajaradia.id — Pemerhati rumah sosial, M. Tamrin, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan terbaru Menteri Perumahan, Maruarar Sirait, yang menetapkan kuota rumah subsidi berdasarkan profesi dan wilayah. Dalam pertemuannya dengan gubernur Maluku, sang menteri menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan menjanjikan pembangunan 3.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat setempat.
Tamrin menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari kerangka hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). “Rumah subsidi bukan hadiah politik. Ini hak rakyat yang dijamin undang-undang,” tegas Tamrin.
Tapera: Bukan Dana Hibah, Tapi Hak Konstitusional
Dalam UU Tapera, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sah diberikan kepada peserta Tapera yang memenuhi syarat:
– Terdaftar minimal 12 bulan
– Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
– Belum memiliki rumah
– Pembiayaan hanya untuk rumah pertama
Pasal 28 bahkan menegaskan bahwa urutan penerima ditentukan berdasarkan lamanya kepesertaan, kelancaran membayar iuran, dan tingkat kebutuhan mendesak. “FLPP bukan dana hibah yang bisa diputuskan dengan pena seorang menteri,” ujar Tamrin.
Kewenangan Ada di BP Tapera, Bukan Menteri
Tamrin juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana Tapera berada di tangan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 37. Menteri hanya berperan dalam memberikan arahan kebijakan umum melalui Komite Tapera, tanpa kewenangan membagi kuota berdasarkan profesi atau hasil MoU politik.
Risiko Politisasi dan Distorsi Keadilan Sosial
Menurut Tamrin, kebijakan kuota berbasis profesi berpotensi menyingkirkan pekerja MBR yang sebenarnya memenuhi syarat, hanya karena tidak termasuk dalam kelompok yang diistimewakan. “Rumah subsidi berubah menjadi alat pencitraan, bukan lagi instrumen keadilan sosial,” katanya.
Presiden Diminta Bertindak Tegas
Tamrin mendesak Presiden untuk tidak membiarkan praktik semacam ini berlangsung. “Jika dibiarkan, keadilan sosial akan terdistorsi, program perumahan rakyat dipolitisasi, dan kredibilitas pemerintah runtuh,” ujarnya.
Kembali ke Rel Konstitusi
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah kembali pada asas hukum dan transparansi. Rumah subsidi harus disalurkan kepada peserta Tapera yang sah, sesuai syarat hukum, dan bukan dijadikan komoditas politik.****
–





